Buat Surat SURAT KEMATIAN

SURAT KEMATIAN

1. Berusia 17 Tahun
2. Membawa Surat Pengantar Dari Pihak Rukun Tetangga (RT) Dan Rukun Warga (RW).
3. Fotokopi Kartu Keluarga (KK) Yang Masih Berlaku.
4. Fotokopi Akte Kelahiran.
5. Membawa Surat Keterangan Pindah Dari Kota Asal, Apa Bila Bukan Warga Asli Setempat
6. Datang Langsung Ke Kantor Desa Untuk Meminta Surat Pengantar.
7. Foto Dan Sidik Jari Bisa Di Lakukan Di Kecamatan Atau Langsung Di Kantor Catatan Sipil .
8. Datang Ke Kantor Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil ( DUKCAPIL ) Untuk Pencetakan KTP.