BERITA
RESTORATIVE JUSTICE PERTAMA DI DESA GENTENGKULON
Restorative Justice adalah suatu metode yang secara filosofinya dirancang untuk menjadi suatu resolusi penyelesaian dari konflik yang sedang terjadi dengan cara memperbaiki keadaan ataupun kerugian yang ditimbulkan dari konflik tersebut. Sedangkan menurut laman resmi Mahkamah Agung, prinsip restorative justice adalah salah satu prinsip penegakan hukum dalam penyelesaian perkara yang dapat dijadikan instrumen pemulihan dan sudah dilaksanakan oleh Mahkamah Agung (MA). Prinsip keadilan restoratif atau restorative justice merupakan alternatif penyelesaian perkara tindak pidana, yang dalam mekanisme (tata cara peradilan pidana) fokus pidana diubah menjadi proses dialog dan mediasi. Desa Gentengkulon akan diresmikan kegiatan berkait Restoratif Justice, pada Jum'at 17 Juni 2022 di ruang Sidang H. Basuni, jam 08.00 sd selesai. Untuk permasalahan kasus lingkup, Genteng, Glenmore, Kalibaru, Jajaq, Gambiran, Sempu, semoga sukses, lancar dan bermanfaat, aamiin.